Perpanjang SIM RIBET ? Tidaak dong



Penulis akan berbagi pengalaman mengenai pengurusan SIM nih..
nah sebelumnya ini UU mengenai SIM yaaa, Silahkan dibaca duluu..

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM ke dalam beberapa jenis. Berikut ini adalah jenis-jenis SIM tersebut.

·    Surat Izin Mengemudi (SIM) A: khusus pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan < 3.500 kilogram.

·    Surat Izin Mengemudi (SIM) B1: khusus pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan > 3.500 kilogram.

·    Surat Izin Mengemudi (SIM) B2: khusus pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan buat kereta tempelan atau gandengan > 1.000 kilogram.

·     Surat Izin Mengemudi (SIM) C: khusus pengemudi sepeda motor.

·     Surat Izin Mengemudi (SIM) D: khusus pengemudi kendaraan penyandang cacat.


Buat jenis SIM kendaraan bermotor perseorangan, berikut ini adalah syarat-syarat membuat SIM yang harus dipenuhi.

Syarat SIM perseorangan
Keterangan
Usia
·         Usia minimal 17 tahun buat SIM A SIM C, dan SIM D. 
·         Usia minimal 20 tahun buat SIM B1.
·         Usia minimal 21 tahun buat SIM B2.
Syarat administratif
·         KTP.
·         Pengisian formulir permohonan.
·         Rumusan sidik jari (dilakukan di lokasi pengurusan SIM).
Syarat kesehatan
·         Sehat jasmani dengan surat keterangan dokter. 
   ·           Sehat rohani dengan lulus tes psikologi (dilakukan di lokasi).
Syarat lulus ujian
·         Lulus ujian teori. 
·         Lulus ujian praktik. 
·         Lulus ujian keterampilan lewat simulator.
Syarat tambahan membuat SIM B1
Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
Syarat tambahan membuat SIM B2
Harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya selama 12 bulan.

Besaran biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
Seberapa besar biaya pembuatan SIM menurut PP tersebut? Berikut ini daftarnya.

Jenis SIM
Biaya Pembuatan
SIM A
Rp 120.000
SIM B1
Rp 120.000
SIM B2
Rp 120.000
SIM C
Rp 100.000
SIM C1
Rp 100.000
SIM C2
Rp 100.000
SIM D
Rp 50.000
SIM D1
Rp 50.000
SIM Internasional
Rp 250.000


Sementara rincian biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut.

Jenis SIM
Biaya Perpanjangan
SIM A
Rp 80.000
SIM B1
Rp 80.000
SIM B2
Rp 80.000
SIM C
Rp 75.000
SIM C1
Rp 75.000
SIM C2
Rp 75.000
SIM D
Rp 30.000
SIM D1
Rp 30.000
SIM Internasional
Rp 225.000



Nah jadi beda yah HARGA SIM BARU dengan PERPANJANG SIM..

Peraturan baru sekarang MASA BERLAKU SIM tidak sesuai dengan tanggal lahir lagi, NAMUN, sesuai dengan TANGGAL  URUS SIM..


Perngalaman perpanjang SIM
Syarat :
-bawa KTP dan SIM lama
-FC KTP dan FC SIM lama

Jika teman-temam berada di Yogyakarta datang ke Ramai Mall lantai 2 (melewati parkiran mobil belakang) pukul 7 pagi, karna jam segitu waktu yg pas buat perpanjang sim jika tidak ingin ngantri.

Harga perpanjang SIM
Motor (SIM C) = 75rb
Mobil (SIM A) = 80rb

Kesehatan = 35rb..


Untuk informasi SIM KELILING yang berada di UGM itu di nonaktifkan, jadi langsung ke Ramai MALL di malioboro saja,,

SIM LAMA 2014




SIM BARU 2019





Nah, itu tadi informasi seputar SIM. Semoga informasi di atas bermanfaat ya!
Terimakasih.

Kartika Ayu Ningsih


Komentar