Perpanjang SIM RIBET ? Tidaak dong
Penulis
akan berbagi pengalaman mengenai pengurusan SIM nih..
nah
sebelumnya ini UU mengenai SIM yaaa, Silahkan dibaca duluu..
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM ke dalam beberapa jenis. Berikut ini
adalah jenis-jenis SIM tersebut.
· Surat
Izin Mengemudi (SIM) A: khusus pengemudi mobil penumpang dan barang
perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan < 3.500 kilogram.
· Surat
Izin Mengemudi (SIM) B1: khusus pengemudi mobil penumpang dan barang
perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan > 3.500 kilogram.
· Surat
Izin Mengemudi (SIM) B2: khusus pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan
penarik, atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan
perseorangan dengan berat yang diperbolehkan buat kereta tempelan atau
gandengan > 1.000 kilogram.
· Surat
Izin Mengemudi (SIM) C: khusus pengemudi sepeda motor.
· Surat
Izin Mengemudi (SIM) D: khusus pengemudi kendaraan penyandang cacat.
Buat
jenis SIM kendaraan bermotor perseorangan, berikut ini
adalah syarat-syarat membuat SIM yang harus dipenuhi.
|
Syarat
SIM perseorangan
|
Keterangan
|
|
Usia
|
· Usia
minimal 17 tahun buat SIM A SIM C, dan SIM D.
· Usia
minimal 20 tahun buat SIM B1.
· Usia
minimal 21 tahun buat SIM B2.
|
|
Syarat
administratif
|
· KTP.
· Pengisian
formulir permohonan.
· Rumusan
sidik jari (dilakukan di lokasi pengurusan SIM).
|
|
Syarat
kesehatan
|
· Sehat
jasmani dengan surat keterangan dokter.
· Sehat rohani dengan lulus tes
psikologi (dilakukan di lokasi).
|
|
Syarat
lulus ujian
|
· Lulus
ujian teori.
· Lulus
ujian praktik.
· Lulus
ujian keterampilan lewat simulator.
|
|
Syarat
tambahan membuat SIM B1
|
Harus
memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
|
|
Syarat
tambahan membuat SIM B2
|
Harus
memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
|
Besaran
biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seberapa
besar biaya pembuatan SIM menurut PP tersebut? Berikut ini daftarnya.
|
Jenis
SIM
|
Biaya
Pembuatan
|
|
SIM
A
|
Rp
120.000
|
|
SIM
B1
|
Rp
120.000
|
|
SIM
B2
|
Rp
120.000
|
|
SIM
C
|
Rp
100.000
|
|
SIM
C1
|
Rp
100.000
|
|
SIM
C2
|
Rp
100.000
|
|
SIM
D
|
Rp
50.000
|
|
SIM
D1
|
Rp
50.000
|
|
SIM
Internasional
|
Rp
250.000
|
Sementara rincian biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut.
|
Jenis
SIM
|
Biaya
Perpanjangan
|
|
SIM
A
|
Rp
80.000
|
|
SIM
B1
|
Rp
80.000
|
|
SIM
B2
|
Rp
80.000
|
|
SIM
C
|
Rp
75.000
|
|
SIM
C1
|
Rp
75.000
|
|
SIM
C2
|
Rp
75.000
|
|
SIM
D
|
Rp
30.000
|
|
SIM
D1
|
Rp
30.000
|
|
SIM
Internasional
|
Rp
225.000
|
Nah jadi beda yah HARGA SIM BARU dengan PERPANJANG SIM..
Peraturan baru sekarang MASA BERLAKU SIM tidak sesuai dengan tanggal lahir lagi, NAMUN, sesuai dengan TANGGAL URUS SIM..
Perngalaman perpanjang SIM
Syarat
:
-bawa
KTP dan SIM lama
-FC
KTP dan FC SIM lama
Jika teman-temam berada di Yogyakarta datang ke Ramai Mall lantai 2 (melewati parkiran mobil belakang) pukul 7 pagi, karna jam segitu waktu yg pas buat perpanjang sim jika tidak ingin ngantri.
Harga perpanjang SIM
Motor
(SIM C) = 75rb
Mobil
(SIM A) = 80rb
Kesehatan = 35rb..
Untuk informasi SIM KELILING yang berada di UGM itu di nonaktifkan, jadi langsung ke Ramai MALL di malioboro saja,,
SIM LAMA 2014
Terimakasih.
Kartika Ayu Ningsih


Komentar
Posting Komentar